- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH/MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG TANGGAL 21 OKTOBER 2021 NOMOR 235/PID.SUS/2021/PN SKW TANGGAL 21 OKTOBER 2021 SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN KWALIFIKASI TINDAK PIDANA PADA AMAR PUTUSANNYA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) PAKET PLASTIK KLIP YANG DIDUGA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,52 (NOL KOMA LIMA DUA) GRAM.
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK SAMPOERNA.
- 1 (SATU) LEMBAR TISSUE.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK HUAWEI WARNA BIRU NO.IMEI: 866405044787251.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR VARIO WARNA BIRU NO.POL: KB 4182 YY NOKA: MH1JM5116KK286404 NOSIN: JN51E1286145.
- 7 (TUJUH) PAKET PLASTIK KLIP YANG DIDUGA BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BERSIH 2,14 (DUA KOMA EMPAT BELAS) GRAM.
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN/SKILL WARNA HITAM LIST ORANGE.
- 1 (SATU) BUAH BONG YANG PADA TUTUPNYA TERDAPAT 2 (DUA) BUAH PIPET BENGKOK YANG PADA SALAH SATU PIPETNYA TERDAPAT 1 (SATU) BUAH TABUNG KACA.
- 1 (SATU) BUAH TABUNG KACA.
- 3 (TIGA) BUAH SENDOK PIPET.
- 1 (SATU) KOTAK WARNA MERAH.
- 1 (SATU) KOREK API GAS WARNA MERAH.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA HITAM NOMOR IMEI: 866797051472938.
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah/memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Singkawang tanggal 21 Oktober 2021 Nomor 235/Pid.Sus/2021/PN Skw tanggal 21 Oktober 2021 sekedar mengenai penyebutan kwalifikasi tindak pidana pada amar putusannya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,52 (nol koma lima dua) gram.
- 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA.
- 1 (satu) lembar tissue.
- 1 (satu) unit handphone merk HUAWEI warna biru No.IMEI: 866405044787251.
- 1 (satu) unit sepeda motor VARIO warna biru No.Pol: KB 4182 YY Noka: MH1JM5116KK286404 Nosin: JN51E1286145.
- 7 (tujuh) paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,14 (dua koma empat belas) gram.
- 1 (satu) buah timbangan/skill warna hitam list orange.
- 1 (satu) buah bong yang pada tutupnya terdapat 2 (dua) buah pipet bengkok yang pada salah satu pipetnya terdapat 1 (satu) buah tabung kaca.
- 1 (satu) buah tabung kaca.
- 3 (tiga) buah sendok pipet.
- 1 (satu) kotak warna merah.
- 1 (satu) korek api gas warna merah.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam Nomor IMEI: 866797051472938.
Putusan PT PONTIANAK Nomor 284/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 284/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abner Situmorang |
Hakim Anggota | Akhmad Rosidin, Mhbrh. Muhammad Razzad |
Panitera | Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA MATIKRAM ALIAS MAT BIN SUKARDITERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT, OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.415.000.000,- (SATU MILIAR EMPAT RATUS LIMA BELAS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA AN. MAT ALI ALIAS ALI BIN MISBE. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa MATIKRAM Alias MAT Bin SUKARDIterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.1.415.000.000,- (satu miliar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam berkas perkara an. MAT ALI Alias ALI Bin MISBE. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 284/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 284/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 284/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik3712