- Menyatakan Terdakwa SIBRATULLAH Bin BURHANUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir jenis higgs domino ?Dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
- Menjatuhkan Uqubat terhadap Terdakwa SIBRATULLAH Bin BURHANUDDIN dengan Uqubat Ta?zir cambuk didepan umum sebanyak 35 (tiga puluh lima) kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
- Memerintahkan Terdakwa ditahan paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk pelaksanaan eksekusi;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangi dengan ?uqubat cambuk yang telah dijatuhkan dengan ketentuan 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari dihitung sebagai pengurangan ?uqubat cambuk 1 (satu) kali;
- Menyatakan Barang Bukti, berupa :
- 1 (satu ) unit Handphone merk OPPO A3s warna merah, No.Imei 1 : 869350036873072 dan Imei 2 : 869350036873064.
- 3 (tiga) lembar Screenshot Aplikasi permainan Higgs Domino dengan ID : 31386474 (CPH1823) dengan jumlah koin emas Chip Higgs Domino di ID sejumlah 44.990.000.000 million atau 44,99 billion;
- Uang tunai sebanyak Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah), dengan rincian : 2 (dua) lembar Uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar Uang pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar Uang pecahan Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar Uang pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dan 38 (tiga puluh delapan) lembar Uang pecahan Rp. 5000.- (lima ribu rupiah).
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan MS MEUREUDU Nomor 12/JN/2021/MS.Mrd |
|
Nomor | 12/JN/2021/MS.Mrd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Maisir |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS MEUREUDU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaoim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mira Maulidar, Ibr Hakim Anggota Widia Fahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Badriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Terdakwa SIBRATULLAH Bin BURHANUDDIN selaku pemilik. Tetap Terlampir dalam Berkas perkara. Dirampas untuk Negara yang disetor melalui Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan