- Menyatakan Terdakwa ILYAS Bin ALM.UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir jenis higgs domino ?Dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
- Menjatuhkan Uqubat terhadap Terdakwa ILYAS Bin ALM.UMAR dengan Uqubat Ta?zir cambuk didepan umum sebanyak 30 (tiga puluh) kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
- Memerintahkan Terdakwa ditahan paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk pelaksanaan eksekusi;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangi dengan ?uqubat cambuk yang telah dijatuhkan dengan ketentuan 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari dihitung sebagai pengurangan ?uqubat cambuk 1 (satu) kali;
- Menyatakan Barang Bukti, berupa :
- 1 (satu ) unit Handphone merk SAMSUNG GALAXY J4 warna hitam, No.Imei 1 : 358131095303773 dan Imei 2 : 358131095303771.
- 3 (tiga) lembar Screenshot Aplikasi permainan Higgs Domino dengan ID : 6203264 (SM-J400F) dengan jumlah koin emas Chip Higgs Domino di ID sejumlah 51.330.000.000 million atau 51,33 billion;
- Uang tunai sebanyak Rp.350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian : 2 (dua) lembar Uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar Uang pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah),.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan MS MEUREUDU Nomor 11/JN/2021/MS.Mrd |
|
Nomor | 11/JN/2021/MS.Mrd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Maisir |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS MEUREUDU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaoim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mira Maulidar, Ibr Hakim Anggota Widia Fahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Terdakwa Ilyas bin Alm.Umar selaku pemilik. Tetap Terlampir dalam Berkas perkara. Dirampas untuk Negara yang disetor melalui Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya. |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan