- Menyatakan Terdakwa Nardiman Bin Alm. Muhammaddan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat brutto 1,63 (satu koma enam puluh tiga) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna biru;
- Uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 Yamaha RX King warna merah;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor jenis Yamaha RX King warna merah dengan nomor polisi B-6102-ZB Noka MH33KA008YK411529 dan Nosin 3KA-385597;
- 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor jenis Yamaha RX King warna merah dengan nomor polisi B-6102-ZB Noka MH33KA008YK411529 dan Nosin 3KA-385597;
Putusan PN TAPAK TUAN Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Ttn |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Ttn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAPAK TUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gugun Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rusydy Sobry, Hakim Anggota Novi Mikawensi |
Panitera | Panitera Pengganti Raudhatunnur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Ttn
Statistik1700