- Menyatakan HASIM MAYUDI Bin ALWI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASIM MAYUDI Bin ALWI dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta pidana denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai celana kain warna biru tua;
- 1 (satu) helai sweater warna hitam;
- 1 (satu) helai jilbab warna hitam;
- 1 (satu) helai tanktop warna hitam;
- 1 (satu) helai bra warna biru dongker;
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda;
- 1 (satu) lembar Akta Kelahira Asli an. SELI INDRIANI dengan nomor : Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh/TP/2008
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna silver dengan terpasang SIM CARD Telkomsel nomor 0823-8465-8922;
- 1 (satu) helai jaket parasut warna merah hitam dengan tulisan forward system;
- 1 (satu) helai jaket hoodie warna hitam dengan tulisan RSCH;
- Rekening Koran Bank Syariah Indonesia (BSI) a.n Muhammad Riski Akbar dengan nomor rekening 7133967936;
- Rekening Koran Bank Negera Indonesia (BNI) tanggal 1 Juli 2021 atas nama Ijal Marizal dengan nomor rekening 0795823756
Putusan PN RANAI Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Ran |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Fauzi. N |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suryadana Rahayu Putra, Br Hakim Anggota Roni Alexandro Lahagu |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrik Hatorangan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Anak Korban Dirampas untuk Dimusnahkan Terlampir dalam Berkas Perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Ran
Statistik9734