- Menyatakan Terdakwa I Winky Maizon Hendry Bin Fauzi dan Terdakwa II Ferry Safri Hermansyah Bin Alm Zulherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya;? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Winky Maizon Hendry Bin Fauzi dan Terdakwa II Ferry Safri Hermansyah Bin Alm Zulherman oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan danpenahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendekwarna abu-abu bertuliskan Silence is golden duct;
- 1 (satu) helai celana Panjang kain warna hitam;
- 1 (satu) helai jilbab segi empat warna hitam;
- 1 (satu) helai sweater rajut warna merah muda;
- 1 (satu) buah bra warna hijau toska bermotif bunga-bunga warna merah muda;
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda bertuliskan isabell Indonesia;
- 1 (satu) helai baju kaos warna putih dengan gambar kucing;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna biru dongker merk Max Delon;
- 1 (satu) helai jaket parasutwarna hitam merk Adidas;
- 1 (satu) helai baju kaos warna merah muda dengan gambar one piece;
- 1 (satu) helai celana Panjang jeans warna biru merk Volcom;
- 1 (satu) helai celana dalamwarna merah maroon;
- 1 (satu) buah buku jurnal / buku tamu warna merah;
- 1 (satu) helai sprai / sarung Kasur warna merah muda
Putusan PN RANAI Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Ran |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roni Alexandro Lahagu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pantun Andrianus Lumban Gaol, Hakim Anggota Suryadana Rahayu Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hadry.b |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Anak Korban Miranda Binti Alm Kasmidi; Dikembalikan kepada Terdakwa I Winky Maizon Hendry Bin Fauzi Dikembalikan kepada Terdakwa II Ferry Safri Hermansyah Bin Alm Zulherman; Dikembalikan kepada Hotel Feliona 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Ran
Statistik12353