- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 340/ PDT. G/ 2020/ PN. JKT.TIM., TANGGAL 18 AGUSTUS 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II DAN DARI PARA TURUT TERGUGAT.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.
- MENYATAKAN SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM JUAL BELI ANTAR PENGGUGAT DAN TURUT TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT III, YAITU;
- AKTA JUAL BELI NO. 126/ CIPAYUNG/ 1996, TANGGAL 6 MARET 1996 DIBUAT DIHADAPAN PPAT H. ABDUL KADIR USMAN DIMANA PENGGUGAT SEBAGAI PEMBELI DAN TURUT TERGUGAT II SELAKU PENJUAL ATAS BIDANG TANAH SELUAS 2.047 M2, TERLETAK DI JALAN PANTI WERDA RT. 006/ 03 ( SEKARANG DIKENAL DENGAN JALAN BINA MARGA), KELURAHAN CEGER, KECAMATAN CIPAYUNG, JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA, SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 82/ CEGER.
- AKTA JUAL BELI NO. 696/ CIPAYUNG/ 1997/ TANGGAL 3 DESEMBER 1997 DIBUAT DIHADAPAN PPAT H. ASMAWEL AMIN, SH DIMANA PENGGUGAT SELAKU PEMBELI DAN TURUT TERGUGAT III SELAKU PENJUAL ATAS BIDANG TANAH SELUAS 127 M2, TERLETAK DI JALAN PANTI WERDA RT. 006/ 03 ( SEKARANG DIKENAL DENGAN JALAN BINA MARGA) KELURAHAN CEGER, KECAMATAN CIPAYUNG, KOTAMADYA JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA, SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 370/ CEGER;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI SELURUHNYA.
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN UNTUK TINGKAT PENGADILAN BANDING SEJUMLAH RP. 150.000.00.- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat.
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 340/ Pdt. G/ 2020/ PN. Jkt.Tim., tanggal 18 Agustus 2021, yang dimohonkan banding tersebut.
- Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II dan dari para Turut Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Jual beli antar Penggugat dan Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, yaitu;
- Akta Jual Beli No. 126/ CIPAYUNG/ 1996, tanggal 6 Maret 1996 dibuat dihadapan PPAT H. Abdul Kadir Usman dimana Penggugat sebagai Pembeli dan Turut Tergugat II selaku Penjual atas bidang tanah seluas 2.047 M2, terletak di Jalan Panti Werda Rt. 006/ 03 ( sekarang dikenal dengan Jalan Bina Marga), kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 82/ Ceger.
- Akta Jual beli No. 696/ CIPAYUNG/ 1997/ tanggal 3 Desember 1997 dibuat dihadapan PPAT H. Asmawel Amin, SH dimana Penggugat selaku Pembeli dan Turut Tergugat III selaku Penjual atas bidang tanah seluas 127 M2, terletak di Jalan Panti Werda Rt. 006/ 03 ( sekarang dikenal dengan Jalan Bina Marga) Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 370/ Ceger;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi seluruhnya.
- Menghukum Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan dan untuk tingkat Pengadilan Banding sejumlah Rp. 150.000.00.- ( seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT JAKARTA Nomor 608/PDT/2021/PT DKI |
|
Nomor | 608/PDT/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlin Damanik |
Hakim Anggota | Brmuhamad Yusuf, H. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Nurussabiha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI. MENGADILI SENDIRI. DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. 3. MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 82/ CEGER DAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 370/ CEGER MASING-MASING ATAS NAMA POLTAK HUTAURUK. 4. MENYATAKAN PENGGUGAT POLTAK HUTAURUK ADALAH PEMILIK SAH ATAS KEDUA BIDANG TANAH OBJEK SENGKETA, YAITU: (1). SEBIDANG TANAH SELUAS 2.047 M2 ( DUA RIBU EMPAT PULUH TUJUH METER PERSEGI) TERLETAK DI JALAN PANTI WERDA RT. 006/ 03 ( SEKARANG DIKENAL DENGAN NAMA JALAN BINA WARGA) KELURAHAN CEGER KECAMATAN CIPAYUNG KOTAMADYA JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 82/ CEGER YANG DITERBITKAN TURUT TERGUGAT I, BIDANG TANAH DIMAKSUD PENGGUGAT BELI DARI TURUT TERGUGAT II BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NO. 126/ CIPAYUNG/1996, TANGGAL 6 MARET 1996 DIBUAT DIHADAPAN PPAT H. ABDUL KADIR USMAN. (2). SEBIDANG TANAH SELUAS 127 M2 (SERATUS DUA PULUH TUJUH METER PERSEGI) TERLETAK DI JALAN PANTI WERDA RT. 006/ 03 ( SEKARANG DIKENAL DENGAN JALAN BINA MARGA) KELURAHAN CEGER KECAMATAN CIPAYUNG KOTAMADYA JAKARTA TIMUR PROVINSI DKI JAKARTA SESUAI SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 370/ CEGER YANG DITERBITKAN TURUT TERGUGAT I, BIDANG TANAH DIMAKSUD PENGGUGAT BELI DARI TURUT TERGUGAT III BERDASARKAN AKTA JUAL BELI NO. 696/ CIPAYUNG/ 1997 TANGGAL 3 DESEMBER 1997 DIBUAT DIHADAPAN PPAT, H.ASMAWEL AMIN, SH. 5. MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM. 6. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II MAUPUN PIHAK-PIHAK LAIN YANG MENDAPAT HAK ATAU PERINTAH DARINYA UNTUK MENCABUT ,MELEPAS DAN MENGAMBIL KEMBALI PLANG PEMBERITAHUAN TERBUAT DARI BESI CAT PUTIH YANG BAGIAN ATAS TERDAPAT LAMBANG KODAM JAYA IN CASU TERGUGAT I DAN BAGIAN BAWAH TERDAPAT TULISAN TANAH MILIK TNI AD CQ KODAM JAYA DARI ATAS TANAH DAN PAGAR MILIK PENGGUGAT DAN MENGEMBALIKAN SEPERTI KEADAAN SEMULA SEKETIKA SETELAH PUTUSAN DALAM GUGATAN INI TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP. 7. MEMERINTAHKAN KEPADA TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT III MENTAATI PUTUSAN INI. 8. MENOLAK TUNTUTAN LAIN DAN SELEBIHNYA. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Catatan Amar |
MENGADILI. MENGADILI SENDIRI. DALAM KONVENSI. Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. 3. Menyatakan Sah dan mengikat secara hukum Sertifikat Hak Milik No. 82/ Ceger dan Sertifikat Hak Milik No. 370/ Ceger masing-masing atas nama POLTAK HUTAURUK. 4. Menyatakan Penggugat POLTAK HUTAURUK adalah pemilik Sah atas kedua bidang tanah objek sengketa, yaitu: (1). Sebidang tanah seluas 2.047 M2 ( dua ribu empat puluh tujuh meter persegi) terletak di Jalan Panti Werda Rt. 006/ 03 ( sekarang dikenal dengan nama Jalan Bina Warga) Kelurahan Ceger Kecamatan Cipayung Kotamadya Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta sesuai Sertifikat Hak Milik No. 82/ Ceger yang diterbitkan Turut Tergugat I, bidang tanah dimaksud Penggugat beli dari Turut Tergugat II berdasarkan Akta Jual Beli No. 126/ Cipayung/1996, tanggal 6 Maret 1996 dibuat dihadapan PPAT H. Abdul Kadir Usman. (2). Sebidang tanah seluas 127 M2 (seratus dua puluh tujuh meter persegi) terletak di Jalan Panti Werda Rt. 006/ 03 ( sekarang dikenal dengan jalan Bina Marga) Kelurahan Ceger Kecamatan Cipayung Kotamadya Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta sesuai Sertifikat Hak Milik No. 370/ Ceger yang diterbitkan Turut Tergugat I, bidang tanah dimaksud Penggugat beli dari Turut Tergugat III berdasarkan Akta Jual Beli No. 696/ Cipayung/ 1997 tanggal 3 Desember 1997 dibuat dihadapan PPAT, H.Asmawel Amin, SH. 5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun pihak-pihak lain yang mendapat Hak atau Perintah darinya untuk mencabut ,melepas dan mengambil kembali Plang pemberitahuan terbuat dari besi cat putih yang bagian atas terdapat Lambang Kodam Jaya in casu Tergugat I dan bagian bawah terdapat tulisan TANAH MILIK TNI ? AD CQ KODAM JAYA? dari atas tanah dan pagar milik Penggugat dan mengembalikan seperti keadaan semula seketika setelah putusan dalam gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap. 7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III mentaati putusan ini. 8. Menolak tuntutan lain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 608/PDT/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 608/PDT/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 608/PDT/2021/PT DKI
Statistik455106