- Menyatakan Terdakwa Andi Fitrah Mappigau Bin Andi Patombongi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A53, Warna Biru, No. Imei 1 : 860951053182419, No. Imei 2 : 860951053182401 dirampas untuk Negara ;
- 3 (tiga) Lembar Screen Shoot Postingan Dalam Group Facebook ?info Kejadian Pangkep? A.n. ?Andi Fitrah? tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) Lembar Screen Shoot Akun Facebook Yang Digunakan Saudara ?Andi Fitrah? Memposting Video Asusila Saudari Yuyun Artikasari Di Group Facebook ?info Kejadian Pangkep? tetap terlampir dalam berkas perkara ;
- 1 (satu) Buah Flash Disk Warna Putih dikembalikan kepada saksi korban Yuyun Atikasari Binti Muh. Yunus ;
- 1 (satu) Buah Sim Card As Telkomsel Nomor 621008586214991301 dikembalikan kepada Terdakwa;
- 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Galih Dewi Inanti Akhmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ayu Atriani Said, Br Hakim Anggota Tiara Khurin In Firdaus |
Panitera | Panitera Pengganti Nur Wahidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Pkj
Statistik330253