- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Edy Susanto bin Abd. Wahab Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nurita binti Paing) di depan sidang Pengadilan Agama Sibolga;
Putusan PA SIBOLGA Nomor 135/Pdt.G/2021/PA.Sbga |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2021/PA.Sbga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Arif Sani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ari Ambrianti, Hakim Anggota Suwarlan |
Panitera | Panitera Pengganti: Asmawati Zebua, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi. Dalam Rekonvensi. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat (Nurita binti Paing); 2.Menetapkan hak-hak Penggugat berupa: 1).Mut?ah berupa cincin emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 5 (lima) gram; 2).Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3.Menghukum Tergugat (Edy Susanto bin Abd. Wahab Saleh) untuk menyerahkan hak-hak Penggugat yang telah ditetapkan dalam diktum angka 2 (dua) diatas kepada Penggugat sesaat sebelum ikrar talak dalam perkara ini diucapkan oleh Tergugat di depan sidang Pengadilan Agama Sibolga; 4.Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Nur Kasih Ramadhani, perempuan, lahir tanggal 26 September 2007 berada dibawah pemeliharaan (hadhanah) Penggugat dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak Penggugat dan Tergugat tersebut; 5.Menetapkan nafkah untuk satu orang anak Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam diktum angka 4 (empat) diatas berupa uang minimal sejumlah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri atau sekurang-kurangnya telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun; 6.Menghukum Tergugat untuk membayarkan nafkah anak sebagaimana yang telah ditetapkan dalam diktum angka 5 (lima) diatas kepada Penggugat terhitung sejak ikrar talak diucapkan oleh Tergugat di depan sidang Pengadilan Agama Sibolga; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pdt.G/2021/PA.Sbga.zip
- Download PDF
- 135/Pdt.G/2021/PA.Sbga.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pdt.G/2021/PA.Sbga
Statistik12168