Putusan PN MAJALENGKA Nomor 217/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 217/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heny Faridha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wilgania Ammerilia, Hakim Anggota Ria Agustien |
Panitera | Panitera Pengganti: Neneh Sumarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ENCENG JUHAEDI Bin SALDI, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah handphone merk/tipe REDMI Note 8, warna putih, Imei1: 862869045147308, Imei2: 862869045147308, dan simcard terpasang dengan nomor : 081324322222. - 1 (satu) lembar bukti transfer. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sejumlah Rp. 147.000,- (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor : 5210 8382 8080 0283 Dikembalikan kepada terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 217/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 217/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik570