- Menyatakan Terdakwa Nujul Kango alias Podo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan tipu muslihat melakukan pencabulan terhadap Anak? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan bukti surat berupa:
- Visum et Repertum Nomor XXX.6/RSU/10/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021, yang dibuat dr. Ali Semarawisma, Sp.OG, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum dr. M.M. Dunda Limboto;
- Visum et Repertum Psychiatricum Nomor XXX/RSUD-HAH/3754/VI/2021 tertanggal 28 Juni 2021, yang dibuat dr. Yaney Lumentut, Sp.KJ, M.Kes. selaku dokter pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo;
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor XXXX-LU-XXXXXXXX-0019 tertanggal 26 Agustus 2014 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo;
- Fotokopi Kartu Keluarga Nomor XXXXXXX302170002 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boalemo;
- Laporan Penelitian Sosial Pekerja Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boalemo tertanggal 3 Juli 2021;
Putusan PN TILAMUTA Nomor 54/Pid.Sus/2021/PN Tmt |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2021/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pangeran Hotma Hio Patra Sianipar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, Br Hakim Anggota Achmad Noor Windanny |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmat Sadie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2021/PN Tmt
Statistik1210