- MenyatakanTerdakwaMUHAMMAD ANSORI Als ATUNG Bin SYAHRANItersebut diatas,tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- MembebaskanTerdakwaMUHAMMAD ANSORI Als ATUNG Bin SYAHRANIdari Dakwaan Primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwaMUHAMMAD ANSORI Als ATUNG Bin SYAHRANItelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara tanpa hak memiliki dan menyimpannarkotika golongan Ibukan tanamansebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulandan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,00(delapan ratus jutaRupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara5 (lima)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 g (nol koma lima puluh tiga gram) berat bersih 0,13 g (nol koma tiga belas gram);
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung;
- 1 (satu) Buah HP merk Nokia;
Putusan PN MARTAPURA Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2021/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Emna Aulia |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto, Hakim Anggota Risdianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumiyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 8. Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp.2.000,00(dua riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 212/Pid.Sus/2021/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2021/PN Mtp
Statistik9612