- Menyatakan Terdakwa Saipul Wahyudi alias Ipul tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa Saipul Wahyudi alias Ipul tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan subsider;
- Menyatakan Terdakwa Saipul Wahyudi alias Ipul tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengulangan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih subsider alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Gorontalo selama 6 (enam) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- - 1 (satu) sachet plastik yang berisi butiran kristal bening Narkotika jenis sabu;- 1 (satu) kotak pembungkus rokok merek Troy warna hitam;-
- 1 (satu) lembar lakban warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merek Realme C11 warna abu-abu dengan Nomor IMEI 1: 863227049385557, Nomor IMEI 2: 863227049385540, dan Nomor SIM Card: 082245286711;
Putusan PN TILAMUTA Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Tmt |
|
Nomor | 57/Pid.Sus/2021/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangkit Kushartinah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Masitawati, Br Hakim Anggota Rastra Dhika Irdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Kartini Riny Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan;- Dirampas untuk negara; 11. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.Sus/2021/PN Tmt
Statistik1060