- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NGANJUK NOMOR 514/PDT.G/2021/PA.NGJ. TANGGAL 01 SEPTEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 MUHARRAM 1443 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN KONSTRUKSI AMAR SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SUGHRA TERGUGAT (WAHYU SUDARSONO BIN KASRIP) TERHADAP PENGGUGAT (TRI MURTI HARI WAHYUNI BINTI SUPARNO P);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP1.195.000,- (SATU JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Nganjuk Nomor 514/Pdt.G/2021/PA.Ngj. tanggal 01 September 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Muharram 1443 Hijriah, dengan perbaikan konstruksi amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Pengugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat (Wahyu Sudarsono bin Kasrip) terhadap Penggugat (Tri Murti Hari Wahyuni binti Suparno P);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp1.195.000,- (satu juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SURABAYA Nomor 431/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 431/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. Supangkat, Brh. Moch. Sukkri |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 431/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 514/Pdt.G/2021/PA.NGJ
Statistik660