- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Denpasar;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan di hadapan siding Pengadilan Agama Denpasar berupa:
Putusan PA DENPASAR Nomor 305/Pdt.G/2021/PA.Dps |
|
Nomor | 305/Pdt.G/2021/PA.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Kartini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Kamah, Br Hakim Anggota H. Sudi |
Panitera | Panitera Pengganti Zulfa Asyhuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
I.DALAM KONVENSI II.DALAM REKONVENSI 2.1. Nafkah Iddah ( Nafakah, Maskan dan Kiswah )selama 3 ( tiga ) bulan seluruhnya sejumlah Rp. 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah ); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.20.0000.000,00 ( dua puluh juta rupiah) 2.3.Menetapkan anak ?anak Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi masing - masing bernama: xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 22 Nopember 2012 dan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 14 April 2017,berada dibawah pemeliharaan/hak hadhonah Penggugat rekonvensi dengan ketentuan Penggugat rekonvensi tidak boleh menghalang ? halangi Tergugat rekonvensi selaku ayah kandung bertemu, pokoknya diberikan kesempatan dan akses seluas-luasnya untuk silaturrahmi dengan anaknya selama tidak berpengaruh terhadap kepentingan terbaik bagi anak tersebut; 2.4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa nafakah 2 orang anak yang diasuh oleh Penggugat rekovensi masing - masing bernama: xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 22 Nopember 2012 dan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, Perempuan, lahir di Denpasar pada tanggal 14 April 2017,sebagaimana dictum angka 2.3 diatas sejumlah Rp.10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah kenaikan 10 % setiap tahun dari jumlah tersebut, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut berumur 21 tahun atau telah kawin sebelum usia 2 1 tahun ; 3. Menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa kekurangan nafakah lampau /nafakah madliyah selama11 bulan sejumlah Rp.2.000.000,00 ( dua juta rupiah) setiap bulan x 11 bulan sejumlah Rp.22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah); 4. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima sebagian dan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; III.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.245.000,00 ( Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 305/Pdt.G/2021/PA.Dps.zip
- Download PDF
- 305/Pdt.G/2021/PA.Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 305/Pdt.G/2021/PA.Dps
Statistik6742