- Menolak eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu Ba'in Shugra Tergugat(SAEFUL HAK Bin AMAQ MARSOAN) terhadap Penggugat (JULIANI Binti AMAQ JULIANI);
- Menetapkan kedua anak yang bernama :
- Attallah Qary Haq, laki-laki, lahir pada 15 Mei 2014 ( 7 tahun, 6 bulan).
- Assauqie Asheeqa Haq, lahir pada 24 Januari 2021 ( 10 bulan).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan anak yang ada pada penguasaan Tergugat yang bernama Attallah Qary Haq kepada Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar nafkah anak atau biaya hadhanah atas nama kedua orang anak yang bernama :
- Attallah Qary Haq, laki-laki, lahir pada 15 Mei 2014 ( 7 tahun, 6 bulan).
- Assauqie Asheeqa Haq, lahir pada 24 Januari 2021 ( 10 bulan)
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) .
Putusan PA SELONG Nomor 1038/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|
Nomor | 1038/Pdt.G/2021/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apit Farid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hapsah, Hakim Anggota Dwi Anugerah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunaiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara berada di bawah pengasuhan/pemeliharaan (hadhanah) Penggugat; Sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulannya. Diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun). Yang harus dibayar oleh Tergugat secara langsung kepada anaknya dan/atau melalui transfer rekening atas nama anak tersebut, atau melalui perantaraan Penggugat (Juliani) sebagai ibunya, setiap awal bulan tidak lebih dari tanggal 5 (lima) di bulan tersebut. Dengan kenaikan setiap tahunnya minimal sebesar 10% (sepuluh persen). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1038/Pdt.G/2021/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 1038/Pdt.G/2021/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1038/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik3625