- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.
- Menolak permohonan sita marital dari Penggugat Konvensi.
- Menetapkan Harta berupa:
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi sama harta bersama pada diktum angkat 2 (dua) tersebut di atas, seperdua (1/2) bagian untuk Penggugat Konvensi dan seperdua (1/2) bagian untuk Tergugat Konvensi.
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi ditolak dan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya.
Putusan PA Singkawang Nomor 207/Pdt.G/2021/PA.Skw |
|
Nomor | 207/Pdt.G/2021/PA.Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Singkawang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasyim Alkadrie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dara Eka Vhonna, S.sy.br Hakim Anggota Ahmad Maruf Maghfur |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainol Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 3.1. 2 (dua) bidang tanah dan bangunan, yaitu: 3.1.1. Sebidang tanah seluas 119 M2 (seratus sembilan belas meter persegi) berikut bangunan di atasnya, atas nama Budari, yang terletak di Jalan dr. Sutomo Gang H. Mad Saleh, RT. 034, RW. 014, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, dengan batas-batas: sebelah Utara Tanah Busideh (yang dibatasi parit), sebelah Selatan Tanah Agustian (yang dibatasi parit), sebelah Timur Tanah Timah dan sebelah Barat Tanah Dulael bin Latip. 3.1.2. Sebidang tanah seluas 565 M2 (lima ratus enam puluh lima meter persegi) berikut bangunan di atasnya, atas nama Budari yang terletak di di Jalan Dr. Sutomo, Gang H.Mad Saleh, RT. 034, RW. 014, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang, dengan batas-batas sebalah Utara berbatasan dengan Busideh dan Pak Marsadin (yang dibatasi parit), sebelah Timur berbatasan dengan Dulael Bin Latip,sebelah Selatan berbatasan dengan Parit Masfuchatun dan Sidik (dibatasi parit), dan sebelah Barat berbatasan dengan Musleh. adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; Dalam Rekonvensi Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi ditolak untuk sebagian dan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya. Dalam Konvensi/Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.225.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pdt.G/2021/PA.Skw
Statistik1030