- Menolak tuntutan provisi penggugat;
- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ;
- Menetapkan harta bersama berupa :
- 1(satu) bidang tanah seluas 77 m2 diatasnya bangunan 4 pintu kontrakan permanen terdiri dari ( 2 pintu kotrakan lantai bawah dan 2 pintu kotrakan lantai atas), dengan Akta Jual Beli Nomor: 010/Tahun 2009 atas nama MUHAMMAD ZELANI terletak di Rt 002 Rw 05 Kp. Kademangan Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : gang buntu /Kontrakan (pak Iwan)
- Timur : Got / pagar PT Summarecon;
- Selatan : Dinding perumahan Summarecon
- Barat : Rumah warga;
- Satu (1) bidang tanah seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) dan bangunan rumah diatasnya dengan Akta Jual Beli Nomor: 80/Tahun 2012 atas nama MUHAMMAD ZELANI terletak berada di Kampung Erih Gading Serpong Rt 01/RW 05 Nomor 45 Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang;
- Utara : Rumah bapak Pendi
- Timur : Tanah kosong milik bapak Pendi;
- Selatan : gang kecil / rumah alm. Rohadi
- Barat : Gang kecil / rumah bapak Endang
- Menyatakan tidak menerima selain dan selebihnya
- Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak (setengah) bagian harta bersama;
- Menghukum kepada pihak penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan haknya masing-masing yang menjadi bahagiannya secara sukarela dan jika tidak dapat dilaksanakan secara fisik dan atau secara damai, akan dilakukan eksekusi melalui lelang dengan bantuan Kantor lelang;
- Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi sebagian
- Menetapkan 1 ( satu ) Unit Motor Honda Vario warna silver Tahun 2018 Nomor Polisi B 3267 PFS adalah sebagai harta bersama;
- Menyatakan tidak menerima selain dan selebihnya
- Menetapkan masing-masing Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi berhak (setengah) bagian harta bersama;
- Menghukum kepada pihak penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan haknya masing-masing yang menjadi bahagiannya secara sukarela dan jika tidak dapat dilaksanakan secara fisik dan atau secara damai, akan dilakukan eksekusi melalui lelang dengan bantuan Kantor lelang;
- Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 2.611.000,-(dua juta enam ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 1483/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
|
Nomor | 1483/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifullah |
Hakim Anggota | S.pd., Hakim Anggota Dra. Sulkha Harwiyanti, Br Hakim Anggota H. Samsul Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti Oki Hariyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam provisi Dalam pokok perkara Dalam konvensi Dalam Rekonvensi Dalam konvensi dan rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1483/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Statistik220