- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut di bawah ini berupa :
- Sebelah utara berbatasan dengan rumah GMI-19
- Sebelah selatan berbatasan dengan GMI-23
- Sebelah timur be\rbatasan dengan tanah kosong
- Sebelah barat berbatasan dengan rumah GMJ-08
- Sebelah utara berbatasan dengan rumah B-18
- Sebelah selatan berbatasan dengan C-08
- Sebelah timur berbatasan dengan Rumah B-03
- Sebelah barat berbatasan dengan tanah No. B-07
- Sebelah utara berbatasan dengan unit C2
- Sebelah timur berbatasan dengan unit C8
- Sebelah utara berbatasan dengan A 0706
- Sebelah selatan berbatasan dengan A 0708
- Sebelah timur berbatasan dengan A 0712
- Sebelah barat berbatasan dengan Tower B
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 5278/Pdt.G/2020/PA.Tgrs |
|
Nomor | 5278/Pdt.G/2020/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Musifin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Ulyati R., Br Hakim Anggota Dra. Hj. Aprin Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Pusparini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ; Dalam Konpensi 2.1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen yang terletak di Perumahan Graha Raya, Cluster Melia grove, tipe Melba Standart Kav. Blok Melia/GMI-21, Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, dengan Luas Tanah 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi), atas nama Drs. Jacob Kastanja, MBA (Tergugat), dengan batas-batas sebagai berikut: 2.2. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen yang terletak di Emerald Resident 1 Blok B-5, Bintaro Jaya, RT. 001, RW. 009, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dengan Luas Tanah 180 M2 (seratus delapan puluh meter persegi), sesuai dengan Sertifikat Buku Tanah Hak Guna Bangunan No. 00939 atas nama Dra. Chitra Iradevi Sutomo (Penggugat), dengan batas-batas sebagai berikut: 2.3. 1 (satu) unit apartement Pakubuwono Terrace, Tower N Lantai 23 Unit C9, yang beralamat di Jl. Ciledug Raya No. 99, RT. 002, RW. 005, Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 32 m2, atas nama Drs. Jacob Kastanja, MBA, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah selatan berbatasan dengan tower Selatan/ Tower depan - Sebelah barat berbatasan dengan unit C10 Sebagai Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat ; 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka (2) poin (2.1) sampai dengan poin (2.3) ; 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka (2) poin (2.1) sampai dengan poin (2.3) untuk menyerahkan bagian yang bukan haknya kepada yang berhak. Apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka harta bersama tersebut dilelang, dan hasilnya (seperdua) untuk Penggugat dan (seperdua) lagi untuk Tergugat ; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya ; Dalam Rekonpensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ; 2. Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit Apartement Taman Melati, unit A0707 yang terletak di Jl. Margonda Raya No. 48, RW 07, Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat yang diperoleh pada tanggal 30 September 2013 berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun Apartement/Perkantoran/Rukan/Kios Taman Melati/Margonda No. 033/06/TMM-SAR/PPJB/2012 tanggal 21 Juni 2012 antara Chitra Iradevi Sutomo dengan PT. Adhi Persada Properti dengan batas-batas sebagai berikut : sebagai Harta Bersama antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi ; 3. Menetapkan Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi masing-masing mendapatkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka (2) ; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi atau siapapun yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka (2) untuk menyerahkan bagian yang bukan haknya kepada yang berhak. Apabila tidak dapat dilaksanakan pembagian secara natura, maka harta bersama tersebut dilelang, dan hasilnya (seperdua) untuk Penggugat Rekonpensi, dan (seperdua) lagi untuk Tergugat Rekonpensi ; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan oleh Penggugat Rekonpensi untuk membayar PBB sebesar Rp. 7.813.929.- (tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah), atau dengan cara bagian Tergugat Rekonpensi dari seluruh harta bersama dikurangi Rp. 7.813.929.- (tujuh juta delapan ratus tiga belas ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) ; 6. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima untuk selebihnya, dan ditolak untuk selainnya ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 6.195.000.- (enam juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 5278/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
Statistik710