- Menyatakan Terdakwa TENGKU SYAIFUL AMRI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TENGKU SYAIFUL AMRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet kecil warna orange;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang disebut sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) Gram;
- 5 (lima) buah plastik klip kosong;
- Uang tunai sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2230/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2230/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monalisa Anita Theresia Siagian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Munawwar Hamidi, Hakim Anggota Makmur Pakpahan |
Panitera | Panitera Pengganti Ripka Feriani Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2230/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2230/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2230/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik134