- Menyatakan Terdakwa Tri Susanto Alias Tri Alias Peter Bin Tasma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar", sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 5.000.000,00 (Lima juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic warna hitam berisikan 84 paket tablet warna kuning (Hexymer) / perpaket berisi 6 (enam) tablet dengan jumlah keseluruhan 504 (Lima ratus empat) tablet;
- 1 (satu) buah tas warna coklat berisikan 2 (dua) strip tablet warna putih (Tramadol) / perstripisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 20 (Dua puluh) tablet;
- 3 (tiga) strip tablet warna putih (Tramadol) / per-strip isi 3 (tiga) tablet dengan jumlah keseluruhan 9 (Sembilan) tablet;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna merah;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh puluh lima ribu Rupiah).
- 1 (satu) buah KTP An. TRI SUSANTO;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 279/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 279/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Yusuf |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata, Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti: Juli Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 279/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 279/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik8511