- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK PEMERIKSAAN ULANG PADA TINGKAT BANDING, DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NAMLEA NOMOR 152/PDT.G/2021/PA.NLA TANGGAL 18 OKTOBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 RABIULAWAL 1443 HIJRIAH, DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGIAN;
- MENETAPKAN PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH (HADHANAH) TERHADAP ANAK YANG BERNAMA :
- DIAN NADIA WALI, PEREMPUAN UMUR 14 TAHUN 10 BULAN;
- ANDI MUHAMAD RADIT WALI, LAKI-LAKI UMUR 9 TAHUN 8 BULAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH SEHARI-HARI, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, KEPADA KEDUA ANAK TERSEBUT PADA PETITUM ANGKA 2 DI ATAS, MELALUI PENGGUGAT/TERBANDING, MINIMAL SEJUMLAH RP.1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH)/BULAN, DENGAN KENAIKAN 10%/TAHUN, HINGGA JUNI 2024 DAN MINIMAL SEJUMLAH RP.2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH)/BULAN, DENGAN KENAIKAN 10%/TAHUN, SEJAK JULI 2024 SAMPAI KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA (UMUR 21 TAHUN) ATAU DAPAT HIDUP MANDIRI;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.580.000,- (LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding/Tergugat untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding, dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Namlea Nomor 152/Pdt.G/2021/PA.Nla tanggal 18 Oktober 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 11 Rabiulawal 1443 Hijriah, dan dengan mengadili sendiri sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding sebagian;
- Menetapkan Penggugat/Terbanding sebagai pemegang hak asuh (hadhanah) terhadap anak yang bernama :
- Dian Nadia Wali, perempuan umur 14 tahun 10 bulan;
- Andi Muhamad Radit Wali, laki-laki umur 9 tahun 8 bulan;
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk memberikan nafkah sehari-hari, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, kepada kedua anak tersebut pada petitum angka 2 di atas, melalui Penggugat/Terbanding, minimal sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)/bulan, dengan kenaikan 10%/tahun, hingga Juni 2024 dan minimal sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)/bulan, dengan kenaikan 10%/tahun, sejak Juli 2024 sampai kedua anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau dapat hidup mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat/Terbanding selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA AMBON Nomor 5/Pdt.G/2021/PTA.AB |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2021/PTA.AB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Rahmani |
Hakim Anggota | Alimuddin M.brh. Alimuddin |
Panitera | La Suriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM EKSESPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING; DALAM POKOK PERKARA DENGAN KETENTUAN PENGGUGAT/TERBANDING HARUS MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK BERTEMU DAN ATAU BERKOMUNIKASI DENGAN KEDUA ANAK TERSEBUT DALAM RANGKA MENJALANKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA SELAKU AYAH; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSESPSI Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding; DALAM POKOK PERKARA Dengan ketentuan Penggugat/Terbanding harus memberikan akses kepada Tergugat/Pembanding untuk bertemu dan atau berkomunikasi dengan kedua anak tersebut dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selaku ayah; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2021/PTA.AB
Statistik1440