- Menyatakan Terdakwa SHOBIRIN alias KIRUN Bin SLAMET terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SHOBIRIN alias KIRUN Bin SLAMET oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- sebuah plastik klip isi shabu dengan berat beserta bungkusnya 0,52 gr, sebuah plastik klip isi shabu dengan berat beserta bungkusnya 0,51 gr, sebuah plastik klip isi shabu dengan berat beserta bungkusnya 0,78 gr, sebuah plastik klip isi shabu dengan berat beserta bungkusnya 0,49 gr, sebuah plastik klip isi 3 (tiga) butir pil Ekstasi, 5 buah kertas tisu dibungkus lakban coklat, sebuah plastik sachet bertuliskan Rinso, dan setelah dilakukan uji laborat terdapat sisa berupa shabu dengan berat 0.24 gr, 0,23 gr, 0,52 gr, 0,21 gr dan 2 butir tablet warna hijau;
- sebuah HandPhone (HP) merek Vivo hitam dengan no. simcard 082134789585;
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 252/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 252/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sari Sudarmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A Suryo Hendratmoko, Br Hakim Anggota Agus Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti Dewi Indriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.zip
- Download PDF
- 252/Pid.Sus/2021/PN_Yyk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik543