- Menyatakan Terdakwa (RAMLI BIN ZAKARIA) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah menyelenggarakan menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir jenis chip higgs domino, sebagaimana diatur dan diancam ?Uqubat dalam Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ;
- Menghukum dan menjatuhkan ?Uqubat Ta?zir kepada Terdakwa dengan ?uqubat cambuk di depan umum sebanyak 20 (dua puluh) kali dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
- Memerintahkan Terdakwa ditahan paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk pelaksanaan eksekusi;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangi dengan ?uqubat cambuk yang telah dijatuhkan dengan ketentuan 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari dihitung sebagai pengurangan ?uqubat cambuk 1 (satu) kali;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu ) unit Handphone merk VIVO 1901 warna merah maron, No.Imei 1 : 867175047228855 dan Imei 2 : 867175047228848;
- Uang tunai sebanyak Rp.600.000.- (enam ratus ribu rupiah), dengan rincian : 2 (dua) lembar Uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah), 5 (lima) lembar Uang pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima) lembar Uang pecahan Rp. 20.000.- (dua puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar Uang pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) lembar Screenshot Aplikasi permainan Higgs Domino dengan ID : 29829920 (VIVO 1919) dengan jumlah koin emas Chip Higgs Domino di ID sejumlah 1.004.144.000 million atau 1 billion.;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan MS MEUREUDU Nomor 9/JN/2021/MS.Mrd |
|
| Nomor | 9/JN/2021/MS.Mrd |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
| Kata Kunci | Maisir |
| Tahun | 2021 |
| Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
| Lembaga Peradilan | MS MEUREUDU |
| Jenis Lembaga Peradilan | PA |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Mira Maulidar |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Oim, Ibr Hakim Anggota Widia Fahmi |
| Panitera | Panitera Pengganti: Rinaldi |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | CAMBUK |
| Catatan Amar |
dikembalikan kepada Terdakwa ; Dirampas untuk disetorkan ke Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya terlampir dalam berkas perkara ; |
| Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
| Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan

