- Menyatakan Terdakwa Muhamad Cahaya als Otang bin Tarmad , tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar?sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum ?---------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Abdullah alias Mas Dul bin Juki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah ) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;--------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) bungkus kertas alumunium foil isi 3 (tiga) butir 11 (sebelas) bungkus kertas alumunium foil isi 3 (tiga) butir jumlah 33 (tiga puluh tiga) butir + 1 (satu) butir, total jumlah 34 (tiga puluh empat) butir tablet warna kuning berlogo ?mf? tanpa identitas berada didalam bungkus rokok Surya Gudang Garam kemudian dilakukan pemeriksan di Laboratorium Forensik Cabang Semarang terhadap 1 (satu) butir tablet warna kuning berlogo ?mf? dengan sisa barang bukti 33 (tiga puluh tiga) butir tablet warna kuning berlogo ?mf? untuk pembuktian di persidangan.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi redmi 5A warna gold berikut simcardnya.
- Uang Rp.52.000,- (lima puluh dua ribu rupiah)
Putusan PN TEGAL Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endra Hermawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Srituti Wulansari, Br Hakim Anggota Sami Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahono Murdisiswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Tgl
Statistik6217