- Menyatakan Terdakwa M. Akbar alias Pa Kobar bin Yacub (alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah dodos;
- 1 (satu) buah arco;
- 1 (satu) buah tojok;
- 1 (satu) lembar nota penjualan Tandan Buah Segar (TBS) atas nama P. Akbar sejumlah Rp2.740.000,00 (dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN KOTABARU Nomor 100/Pid.B/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 100/Pid.B/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meir Elisabeth Batara Randa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Noorila Ulfa Nafisah, Hakim Anggota Masmur Kaban |
Panitera | Panitera Pengganti: Surono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirusak agar tidak dapat dipergunakan lagi; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 124 K/PID/2022
Pertama : 100/Pid.B/2021/PN Ktb
Banding : 178/PID/2021/PT BJM
Statistik930