- Menyatakan Terdakwa Faisal Abdullah tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukummenjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan penjara seumur hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 24 (dua puluh empat) karung yang berisikan 343 (tiga ratus empat puluh tiga) kotak plastic putih dan 1 (satu) kantong plastic warna hitam yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhannya 343,380 (tiga ratus empat puluh tiga koma tiga delapan nol) gram untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di pengadilan, kemudian telah dimusnahkan oleh penyidik dalam tahap penyidikan seberat 342.780 (tiga ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh gram) dan telah dipergunakan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium seberat 5 (lima) gram dan sisanya seberat 585 (lima ratus delapan puluh lima) gram untuk pembuktian pengadilan;
- 8 (delapan) karung yang berisi kotak plastic kosong warna putih;
- 1 (satu) HP satelit + charger merk thuraya warna abu-abu;
- 1 (satu) buah dompet yang berisi KTP, SIM, kartu BPJS atas nama Sulaiman umur 41 tahun pekerjaan Wiraswasta alamat Desa Abeuk Usong Kec. Jeumpa Kab. Bireuen;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Muliana;
- Surat keterangan/bukti dokumen kapal motor dalam pengurusan atas nama Irvan Saputra alamat Desa Matang Kuli Kec. Peulimbang Kab. Bireuen;
- Sertifikat Pengawalan Kapal surat keterangan kecakapan Nahkoda Kapal Motor Nelayan Nomor: 552.2/1720/2017 atas nama Mukhtar Hasan tempat tinggal Pasi Beuradeh 02 Juli 1984;
- 1 (satu) unit kapal penangkap ikan KM Tuah Sempurna, tanda selar: GT6 No.290/S.81/QQm;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam dengan No Pol BL 6869 ZAD;
- 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih gold;
- 1 (satu) unit HP merk samsung lipat warna putih
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit perangkat radio boat/kapal penangkap ikan merk icom IC-718 warna hitam;
- 2 (dua) paket baterai masing-masing merk massiv amal dan merk Nagoya;
- 1 (satu) unit minibus merk Toyota Kijang Innova 2,4 G M/T warna hitam metalik Nopol BL 1905 ZJ Nomor rangka MHFJB8EM6L1070081 Nomor mesin 2GDC708491;
- 1 (satu) buah set Jok/tempat duduk bagian belakang Mobil warna coklat putih Nopol BL 1905 ZJ merk Toyota Kijang Innova 2,4 G M/T warna hitam;
- 2 (dua) buah jaring penangkap ikan;
Putusan PN BIREUEN Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosnainah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhtaruddin, Br Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Panitera | Panitera Pengganti: Harperiyani Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Emrizal Saputra Bin Pulih Is Alias Jal dan Haris Munandar Bin Anwar Syahabuddin Alias Aris; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2292 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 154/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik594