- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat karena pensiun;
- Menyatakan tindakan Tergugat memotong uang pesangon atau uang pensiun milik Para Penggugat masing-masing untuk Penggugat I sebesar Rp. 378.968.605,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Rupiah) pada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 347.886.370 (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah) adalah tindakan sepihak dan bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PKB antara PT. PLN (Persero) dengan Serikat Pekerja PT. PLN (Persero) tahun 2010-2012;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan uang pesangon atau uang pensiun millik para Penggugat yang dipotong oleh Tergugat secara tunai dan sekaligus masing-masing untuk penggugat I sebesar Rp. 378.968.605,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Lima Rupiah) dan Penggugat II sebesar Rp. 347.886.370 (Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Rupiah);
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 395.000 ,- (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Susianto, Br Hakim Anggota Herianto Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Ptk
Statistik12569