- Menyatakan Terdakwa HERIYANTO ALS. ERI BIN NGATINO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadan Memberatkan Yang Dilakukan Secara Berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam merah Nomor Rangka MH1JBE111BKO11514 Nomor Mesin JBE1E-1010763;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor asli merk Honda Revo warna hitam merah dengan Nomor 00475569 atas nama Linda Wati Sitorus;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna Nomor Rangka MH1JB8116AK590063 dan Nomor Mesin JB81E-1585377;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Supra X 125 dengan Nomor Polisi BM 2960 EP Nomor Rangka MH1JB8116AK590063 dan Nomor Mesin JB81E-1585377 an. Misnah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam biru, Nomor Rangka MH1JBE217CK227190 dan Nomor Mesin JFE2E-1224239;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor dengan Nomor Polisi BM 4728 EU Nomor Rangka MH1JBE217CK227190 dan Nomor Mesin JFE2E-1224239;
- 1 (satu) buah kunci T;
- 1 (satu) buah obeng;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 632/Pid.B/2021/PN Bls |
|
Nomor | 632/Pid.B/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldi Pangrestu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tia Rusmaya, Hakim Anggota Ulwan Maluf |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Sinar Dimpos Gultom Anak Paingan Gultom Dikembalikan kepada Saksi Misnah Binti Gidang (alm); Dikembalikan kepada Saksi Rikkot Marbun Anak (Alm) Panonga Marbun; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 632/Pid.B/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 632/Pid.B/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 632/Pid.B/2021/PN Bls
Statistik3812