- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum sebagai harta bersama yang belum pernah dibagi antara Penggugat dengan Tergugat berupa:
- Sebidang tanah diatasnya sebuah rumah kost-kotsan yang dibeli pada 28 September 2017 (tanggal pelunasan Pembayaran) dengan ukuran 42 m2 berlantai 2 terdiri dari kamar berlokasi Tegallega RT 004 RW.006 Kelurahan Tegallega Kecmatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah bapak Imam;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah H. Ape;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan setapak dan
- Sebelah barat berbatasan dengan rumah bapak Samad;
- Dana sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dikuasai oleh Tergugat ;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk membagi Harta Bersama tersebut pada poin 2 diatas kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat, atau apabila pembagian harta bersama tersebut tidak dapat dilakukan secara natura dan atau sukarela, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual melalui Lelang dengan bantuan Pengadilan Agama Bogor maupun Kantor Lelang Negara Kota Bogor, dan uang hasil penjualan lelang tersebut dibahagi antara Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) bahagian untuk Penggugat dan bahgaian untuk Tergugat ;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Menolak gugatan Penggugat rekonpensi ;
- Menghukum Tergugat konvensi/Penggugat Rekonensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.760.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA BOGOR Nomor 626/Pdt.G/2021/PA.Bgr |
|
Nomor | 626/Pdt.G/2021/PA.Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Mukasipa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nuroniah, Br Hakim Anggota Tatang Sutardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Munawaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
D Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 626/Pdt.G/2021/PA.Bgr
Statistik1531