- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SAUMLAKI;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI NOMOR 87/PID.B/2021/PN SML TANGGAL 13 SEPTEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI NOMOR 87/PID.B/2021/PN SML TANGGAL 13 SEPTEMBER 2021 UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Saumlaki;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 87/Pid.B/2021/PN Sml tanggal 13 September 2021 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 87/Pid.B/2021/PN Sml tanggal 13 September 2021 untuk selebihnya;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 66/PID/2021/PT AMB |
|
Nomor | 66/PID/2021/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Teguh Sri Rahardjo |
Hakim Anggota | Parnaehan Silitonga, Brsyamsudin |
Panitera | Gutruida Alfons |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/PID/2021/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 66/PID/2021/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 66/PID/2021/PT AMB
Statistik11530