- Menyatakan Terdakwa CHAERUL SALIM Alias ALUNGtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakmenguasaiNarkotika Golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan Alternatif KeduaPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwatersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama4(empat) tahun dan dendasebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 1 (satu)sachet plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) lembar potongan kertas warna putih ;1 (satu) lembar tissue kering
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild putih;
- 1 (satu) buah Jaket merk nike warna merah maron-biru navi;
- 1 (satu) unit handphone merk/type VIVO 1816 warna biru dengan nomor IMEI 1 : 867906048547830. IMEI 2 : 867906048547822 dan nomor simcard 081242926224;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jupiter MX Movistar Nomor Polisi DD 6706 LL.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribuh rupiah);
Putusan PN MAKALE Nomor 145/Pid.Sus/2021/PN Mak |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2021/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Yani Tamher, Br Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Tonga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dirampas untuk dimusnakan Dikembalikan kepada yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2021/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.Sus/2021/PN Mak
Statistik8920