-
Menyatakan Terdakwa I ABD. MUIZ Bin MUHAMMAD GHOLIB SOFWAN (Alm) dan Terdakwa II AYU KRISTINA Binti MOH. JAMAL (Alm.) ARDIANSYAH tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Percobaan atau Permufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
-
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ABD. MUIZ Bin MUHAMMAD GHOLIB SOFWAN (Alm) dan Terdakwa II AYU KRISTINA Binti MOH. JAMAL (Alm.) ARDIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan;
-
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
-
Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) bungkus plastic klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat timbang bruto 2,08 (Dua Koma Nol Delapan) dan 0,36 (Nol Koma Tiga Puluh Enam ) Gram berikut bungkusnya; 1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna avolution; 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo F3 Warna putih dengan nomor simcard : 0812-4606-0048; (Dirampas untuk dimusnahkan); 1 (satu) unit mobil Honda CRV warna putih dengan No. Pol : L 1025 HO/STNK dan kuncinya; (Dikembalikan kepada Terdakwa I ABD. MUIZ Bin MUHAMMAD GHOLIB SOFWAN (Alm);
-
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 310/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2021/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Sulastuti, Hakim Anggota Efrida Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 310/Pid.Sus/2021/PN Gsk
Statistik6426