- Menyatakan Terdakwa Maula Fibrian Ariyandhi Bin Suhartoyo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) amplop coklat bertuliskan kepada AGUS CAHYO MARDIKO berisi:
- Surat Panggilan No. 011 / PUDAN ? SDM / III / 2021 tanggal 12 Maret 2021;
- Daftar Peserta Lulus Seleksi Calon Pegawai Tahun Anggaran 2020 -2021;
- Surat Keputusan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Demak tanggal 09 April 2020;
- Surat Struktur Gaji Pegawai No. 922.2 / 44 / 2020 tanggal 09 April 2020;
- 3 (satu) lembar salinan formulir dari NURWITO untuk diisi oleh Agus Cahyo Mardiko diantaranya :
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tenaga / Pegawai;
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen;
- Surat Pernyataan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika;
- 1 (satu) bendel percakapan WA antara Sdr. AGUS dengan Sdr. NURWITO;
- 1 (satu) bendel percakapan WA antara Sdr. NURWITO dengan Sdr. MAULA FIBRIAN ARIYANDHI;
- 1 (satu) lembar surat diduga palsu Perihal : Tembusan terkait pemberitahuan kepada Calon Pegawai hari Kamis tanggal 17 Desember 2020 untuk pengisian data kepegawaian TTD Direksi;
- 1 (satu) Flash disk berisi rekaman suara Sdr. ANDHI yang ditujukan kepada Sdr. NURWITO;
Putusan PN DEMAK Nomor 158/Pid.B/2021/PN Dmk |
|
Nomor | 158/Pid.B/2021/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Deny Firdaus |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Misna Febriny, Hakim Anggota Obaja David J.h Sitorus |
Panitera | Panitera Pengganti Rach Sumedi Wahyu Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.B/2021/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 158/Pid.B/2021/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2021/PN Dmk
Statistik9316