- Menyatakan terdakwa AGUS SUPRIYADI bin TASRIPAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tanpa Ijin turut serta dalam perusahaan permainan judi dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SUPRIYADI bin TASRIPAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp. 446.000,- (empat ratus empat puluh enam ribu rupiah)
- Dua bendel kupon belum terpakai bertuliskan HK bergambar semar
- Satu bendel kupon colok sudah terpakai
- Satu lembar kertas karbon
- Satu buah buku tafsir mimpi
- Satu buah buku rekapan sampul batik warna biru
- Satu buah toples plastik
- Satu buah bakul plastik warna merah
- Satu buah staples merek SKYCO warna kuning
- Satu kotak isi staples merek great wall
- Satu buah kalkulator merek ESA
- Satu buah pisau cutter merek VANCO
- Satu buah spidol besar merek Snowman warna hitam
- Satu buah bolpoin merek aligator warna kuning
- Satu buah stempel seri bertuliskan AG POOLS
- Satu buah stempel tanggalan merek Kenko
- Satu buah tatakan stempel
- Satu buah stabilo warna biru
- Satu buah tipe-x
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN DEMAK Nomor 52/Pid.B/2018/PN Dmk |
|
Nomor | 52/Pid.B/2018/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yustisiana |
Hakim Anggota | Ot.br Hakim Anggota Sumarna, Hakim Anggota Novita Arie Dwi Ratnaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Haries Kurnia Perdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/2018/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/2018/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2018/PN Dmk
Statistik842