- Menyatakan Terdakwa Lembang Siregar tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.
- Menyatakan Terdakwa Lembang Siregar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastic klip kosong yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas rokok Marlboro black yang di dalamnya terdapat 6 (enam) buah pipet warna putih yang dipotong potong yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 (nol koma empat empat) gram berat netto 0,20 (nol koma dua nol) gram;
- 1 (satu) set alat hisap bong yang terbuat dari botol sprite;
- 1 (satu) Buah mancis terpasang jarum;
- 1 (satu) buah dompet warna biru merk 501 yang di dalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu);
- Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Sibuhuan Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Pudyono Marwiyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizal Gunawan Banjarnahor, Hakim Anggota Lulik Djatikumoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhonny Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Di rampas untuk di musnahkan; Di kembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Sbh
Statistik910