- Menyatakan Terdakwa JELEN ADIPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.1.500.000.000,- (satu milyard lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- a. 1 (satu) tas kain warna cokelat, didalamnya berisi :
- 1 (satu) plastik klip ukuran sedang, didalamnya berisi 8 (delapan) paket plastik klip bening berisi kristal bening, yang diduga narkotika jenis shabu, yang terdiri dari :
- 0, 44 gram brutto atau 0, 32 gram netto; (Kode A1)
- 0, 44 gram brutto atau 0, 32 gram netto; (Kode A2)
- 0, 44 gram brutto atau 0, 32 gram netto; (Kode A3)
- 0, 44 gram brutto atau 0, 32 gram netto; (Kode A4)
- 0, 44 gram brutto atau 0, 32 gram netto; (Kode A5)
- 0, 44 gram brutto atau 0, 32 gram netto; (Kode A6)
- 0, 44 gram brutto atau 0, 32 gram netto; (Kode A7)
- 0, 44 gram brutto atau 0, 32 gram netto; (Kode A8)
- 1 (satu) kotak tempat timbangan digital bertuliskan DIGITAL SCALE PROFESIONAL-MINI, yang didalamnya berisi 11 (sebelas) paket plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, yang terdiri dari :
- 0, 24 gram brutto atau 0, 12 gram netto; (Kode B1)
- 0, 24 gram brutto atau 0, 12 gram netto; (Kode B2)
- 0, 24 gram brutto atau 0, 12 gram netto; (Kode B3)
- 0, 24 gram brutto atau 0, 12 gram netto; (Kode B4)
- 0, 24 gram brutto atau 0, 12 gram netto; (Kode B5)
- 0, 24 gram brutto atau 0, 12 gram netto; (Kode B6)
- 0, 24 gram brutto atau 0, 12 gram netto; (Kode B7)
- 0, 24 gram brutto atau 0, 12 gram netto; (Kode B8)
- 0, 24 gram brutto atau 0, 12 gram netto; (Kode B9)
- 0, 24 gram brutto atau 0, 12 gram netto; (Kode B10)
- 0, 24 gram brutto atau 0, 12 gram netto; (Kode B11)
- 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE PROFESIONAL-MINI ;
- 1 (satu) bendel plastik klip bening ;
- 1 (satu) bendel pipet ;
- 1 (satu) isolasi warna hijau ;
- 1 (satu) buah sendok plastik ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 803/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 803/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota Gede Putra Astawa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Sri Menawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Sehingga total berat 19 (sembilan belas) paket shabu adalah 6, 16 gram brutto atau 3, 88 gram netto; 1 (satu) buah Handphone Merk Iphone warna hitam dengan No SIM Card 082236600078. Masing masing dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 803/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 803/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 803/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik551