Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 846/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 846/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiares Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Budiarto, Br Hakim Anggota Rudi Fakhrudin Abbas. |
Panitera | Panitera Pengganti: Benedictus Pereto Ledjab |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa David Israel Supardi, terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam akta otentik ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP (Dakwaan Pertama). 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Israel Supardi dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun dan 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menyatakan barang bukti : - Fotokopi legalisir akta No. 17, tanggal 04 Agustus 2018 dibuat oleh / di hadapan SURJADI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Magister Manajemen, Magister Hukum, Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat; - Fotokopi legalisir akta No. 19, tanggal 10 Juli 2018, dibuat oleh / di hadapan SURJADI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Magister Manajemen, Magister Hukum, Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat. - Fotokopi legalisir akta No. 23, tertanggal 24 Nopember 2018, dibuat di hadapan SRI HIDIANINGSIH ADI SUGIJANTO, Sarjana Hukum. - Fotokopi legalisir bukti setoran BCA tanggal 8 Agustus 2018 sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah). - Fotokopi legalisir bukti aplikasi setoran Bank Mandiri tanggal 9 Agustus 2018 sejumlah Rp. 5.560.620.000,- (lima milyar lima ratus enam puluh juta enam ratus dua puluh ribu) dengan penerima sdr. DAVID ISRAEL SUPARDI. - Fotokopi legalisir Formulir Pengiriman Uang robobank Nomor 419663 sejumlah Rp. 4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah). - Fotokopi legalisir tanda terima tanggal 11 September 2018 atas uang senilai US$.500.000,- (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) yang dterima sdr. DAVID ISRAEL SUPARDI. - Fotokopi legalisir aplikasi setoran Bank Mandiri tanggal 26 November 2018 senilai Rp. 18.200.000.000,- (delapan belas milyar dua ratusjuta rupiah). - Fotokopi legalisir aplikasi setoran Bank Mandiri tanggal 27 November 2018 senilai Rp. 7.800.000.000,-(tujuh milyar delapan ratus juta rupiah). - Fotokopi legalisir aplikasi setoran Bank Mandiri tanggal 3 Desember 2018 senilai Rp. 240.400.000,- (dua ratrus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah). - Fotokopi legalisir Kesepakatan Bersama tanggal 24 November 2018 dan telah di legalisasi Nomor 1151/Leg/XI/2018. - Fotokopi legalisir Profil Perusahaan PT Sumber Sentosa Cemerlang. - Fotokopi legalisir Surat Nomor 1/BUSAMA&A/VII/2020 tanggal 30 Juli 2020. - Fotokopi legalisir Profil Perusahaan PT Quantum Nikkeru Nusantara. - Fotokopi Legalisir Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sumber Sentosa Cemerlang Nomor 02 tanggal 13 Mei 2020; - Fotokopi legalisir Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sumber Sentosa Cemerlang tanggal 12 Mei 2020. - Fotokopi legalisir Surat Kemenkumham RI Nomor : AHU-AH.01.03-0218792 tanggal 13 Mei 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT Sumber Sentosa Cemerlang. - Fotokopi Legalisir Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sumber Sentosa Cemerlang Nomor 03 tanggal 14 Mei 2020 - Fotokopi legalisir Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sumber Sentosa Cemerlang tanggal 13 Mei 2020; - Fotokopi legalisir Surat Kemenkumham RI Nomor : AHU-AH.01.03-0219060 tanggal 14 Mei 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT Sumber Sentosa Cemerlang. - Fotokopi Legalisir Akta Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sumber Sentosa Cemerlang Nomor 08 tanggal 19 Juni 2020; - Fotokopi legalisir Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sumber Sentosa Cemerlang tanggal 15 Juni 2020. - Fotokopi legalisir Surat Kemenkumham RI Nomor : AHU-AH.01.03-02254120 tanggal 19 Juni 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Sumber Sentosa Cemerlang. Seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 846/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 846/Pid.B/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 846/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr
Statistik204120