- Menyatakan Terdakwa Indra Ersanko Alias Indra Alias Liu Pit Kong, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara yang dilakukan secara berlanjut dalam tindak pidana perpajakan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 2 x Rp502.018.816.738.- (lima ratus dua milyar delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) = Rp1.004.037.633.476,- (satu trilyun empat milar tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, namun bila mana harta benda Terdakwa tidak mencukupi maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa: sebagaimana terlampir dalam putusan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 834/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 834/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Br Hakim Anggota Lebanus Sinurat |
Panitera | Panitera Pengganti: Hulman Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 834/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 834/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 834/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik257224