- Menyatakan terdakwa MUSTOPA bin KOSIM dan Terdakwa FITRIAH M alias DEWI binti MUDJI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan kesatu) ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUSTOPA bin KOSIM, selama 6 (enam) tahun ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FITRIAH M alias DEWI binti MUDJI, selama 5 (lima) tahun ;
- Dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1001/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1001/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edi Junaedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Purbantoro, Br Hakim Anggota Boko |
Panitera | Panitera Pengganti Herwin Pancatiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1). 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,68 gram (atau berat netto seluruhnya 2,2944 gram, dengan sisa hasil pemeriksaan lab 2, 2319 gram) ; 2). 1 (satu) unit HP merk OPPO warna merah ; 3). 1 (satu) unit HP merk Lenovo warna hitam ; 4). 1 (satu) bungkus plastik klip kosong ; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1001/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1001/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1001/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik4121