- Menyatakan Terdakwa Makmur Adamlu alias Makmur tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu Menyampaikan Surat Pemberitahuan Yang Isinya Tidak Benar Atau Tidak Lengkap Dalam Bidang Perpajakan Sehingga Dapat Menimbulkan Kerugian Pada Pendapatan Negara Yang Dilakukan Secara Berlanjut ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar 2 x Rp.502.018.816.738.- (lima ratus dua milyar delapan belas juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) = Rp. 1.004.037.633.476,- (satu trilyun empat milar tiga puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan ketentuan Terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda, namun bila mana harta benda terdakwa tidak mencukupi maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti angka 1 s/d 15 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hendra Rusli alias Hendra alias Lie Yung Sun;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 835/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 835/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sutaji |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh |
Panitera | Panitera Pengganti: Juhri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 835/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 835/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 835/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik435481