- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 1991 di Gereja Katholik Santo Yusuf Cirebon, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 9/Pk.ll/1993, tertanggal 5 Mei 1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon yang kemudian dikeluarkan kembali kutipan ke-ll melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 9/Pk.ll/1993, tertanggal 12 April 2021 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengirimkan salinan putusan perceraian antara Penggugat dan Tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon agar dapat dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon untuk mencatat pada register Akta Perceraian yang diperuntukan untuk itu dari tahun yang sedang berjalan maupun berlaku, memberikan catatan pinggir pada register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan Nomor 9/Pk.ll/1993, tanggal 5 Mei 1993 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon serta pada kutipan ke-ll Akta Perkawinan Nomor 9/Pk.lI/1993, tanggal 12 April 2021 atas nama EDY SETIABUDI dan MUTIARA RIMBA yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon serta menerbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 34/Pdt.G/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti Purwaningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2021/PN Cbn
Statistik11914