- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa Perkawinan antara Penggugat BAYU WIJAYANDI dengan Tergugat FITRIANI, yang dilangsungkan pada tanggal 15 Mei 2011, dihadapan pemuka agama Kristen bernama Eduard Daeli, OSC dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 60/2011 tertanggal 18 Mei 2011, dinyatakan Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan/atau Tergugat untuk melaporkan Putusan Perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan Perceraian ini berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Cirebon untuk mengirimkan salinan Putusan Perceraian ini ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Cirebon guna dicatat dalam register Perkawinan yang bersangkutan maupun dalam Register Perceraian yang sedang berjalan dalam tahun ini;
- Memerintahkan Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon untuk mencatat pada Register Akta Perceraian yang diperuntukkan untuk itu dari tahun yang sedang berjalan, maupun berlaku, menerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan memberikan catatan Pinggir pada Register Akta Perkawinan serta mencabut Kutipan Akta Perkawinan Nomor 60/2011 tertanggal 18 Mei 2011, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cirebon;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti. . |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Inderadhiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2021/PN Cbn
Statistik866