- Menyatakan terdakwa Siti Shilvyanti Alias Intan Binti Dimin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Siti Shilvyanti Alias Intan Binti Dimin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 2 (dua) Bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Pil Tramadol HCL sebanyak 4.000 (empat ribu) butir;
- Pil Trihex sebanyak 4.000 (empat ribu) butir;
- Pil Hexymer sebanyak 2000 (dua ribu) butir;
- Kardus waran coklat sebanyak 30 (tiga puluh) pcs;
- Plastik klip warna bening sebanyak 30 (tiga puluh) pcs;
- Plastik kresek warna hitam sebanyak 50 (lima puluh) pcs;
- Lakban berlogo Shoope warna Orange 2 (dua) pcs;
- Lakban warna bening sebanyak 5 (lima) pcs;
- Lakban warna coklat sebanyak 1 (satu) pcs;
- Lakban merk Fragile sebanyak 1 (satu) pcs;
- Plastik warna hijau sebanyak 2 (dua) pcs;
- 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung;
- Uang tunai sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 210/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hapsari Retno Widowulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti. . |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudiyatmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik6512