- Menyatakan Terdakwa I Risvan Alamsya alias Ipan bin ND Asikin, Terdakwa II Basri alias Wawan bin Daud, Terdakwa III. Kasmuri alias Uting bin Suyid, Terdakwa IV. Hasanudin alias Hasan alias Aceng bin M. Hafid dan Terdakwa V. Ahmad Fauzi alias Rozi bin Wasa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa pengakapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, No.Pol. D-3802-UC, warna merah disita dari HASANUDIN;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, No.Pol. B-3928-TJG, warna hitam disita dari KASMURI;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario, No.Pol. B-5941-TBK, warna hitam disita dari milik AHMAD FAUZI;
- 1 (satu) buah logam mulia berat 100 gram;
- 1 (satu) buah tas polo Dakar berisi : 1 buah linggis rakitan dan buah obeng
- 1 (satu) buah flasdis rekaman CCTV tgl. 05 Agustus 2021
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 200/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 200/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aryo Widiatmoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erita Harefa, Br Hakim Anggota Ria Ayu Rosalin |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi WAHYU SUSANTO; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi ANDRY SAPUTRO; Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 200/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik694