Putusan PN CIREBON Nomor 209/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizqa Yunia, Br Hakim Anggota Galuh Rahma Esti. . |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Zaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa I. Wawan Gunawan Bin (Alm) Ridwan dan terdakwa II. Rokhman Nurhakim Maulana Bin (Alm) Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Wawan Gunawan Bin (Alm) Ridwan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan kepada terdakwa II. Rokhman Nurhakim Maulana Bin (Alm) Mulyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada didalam tahanan; 5. Menetapkan barang-barang bukti berupa : - 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam plastik warna bening dibalut dengan kertas tissue warna putih dan lakban berwarna hitam dengan berat Netto 0,1687 gram dan sisa dengan berat netto seluruhnya 0,1506 gram; - 1 (satu) buah tas selempang yang berwarna coklat; - 1 (satu) buah pipet berwarna bening yang terbuat dari kaca; - 1 (satu) buah resi pengiriman uang melalui BRILINK; - 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna merah; - 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru; Dimusnahkan; - 1 (satu) buah kendaraan bermotor merk Honda Beat warna merah dan putih dengan Nopol E 3125 JQ; - 1 (satu) buah STNK kendaraan bermotor merk Honda Beat warna dan putih dengan Nopol E 3125 JQ; Dikembalikan kepada saksi Ismail Bin Sartono; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000.00,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.zip
- Download PDF
- 209/Pid.Sus/2021/PN_Cbn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik8419