- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan Teuku Sulaiman Bin A. Jalil telah meninggal dunia pada tanggal 29 November 2020 karena sakit
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Sulaiman Bin A. Jalil adalah :
- Cut Maryamah Binti Umar Ismail ( isteri) ;
- Cut Fathrah Sabriyana binti Teuku Sulaiman (anak perempuan kandung) ;
- Cut Farhah Febriyana binti teuku Sulaiman (anak perempuan kandung) ;
- Cut Faradissa Fazliyana binti Teuku Sulaiman (anak perempuan kandung) ;
- Teuku Muhammad Ammar Firdaus bin Teuku Sulaiman (anak laki-laki kandung) ;
- Cut Rosna binti Teuku Abdullah (Ibu kandung) ;
- Menetapkan objek sengketa berupa:
- .1 (satu) naleh tanah sawah Gle Bhoi seluas 2. 500 m di Gampong Tuha, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya:
- Sebelah Utara berbatas dengan Hj, Hanifah 80,30 M;
- Sebelah Timur berbatas dengan Gle Bhoi 38,60 M;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Taleb 34,80 M;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Muhammad Gade Adam 66,90 M;
- Mobil Jenis Avanza dengan Nomor Polisi BL 400 yang telah berganti Nomor Polisi BL 1831 OZ warna hitam
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Teuku Sulaiman dengan porsinya masing-masing adalah sebagai berikut:
- Cut Rosna binti Teuku Abdullah (Ibu kandung) mendapatkan 4/24 bagian
- Cut Maryamah Binti Umar Ismail ( isteri) mendapatkan 3/24 bagian
- Cut Fathrah Sabriyana binti Teuku Sulaiman (anak perempuan kandung), mendapatkan 17/120 bagian
- Cut Farhah Febriyana binti teuku Sulaiman (anak perempuan kandung), mendapatkan 17/120 bagian
- Cut Faradissa Fazliyana binti Teuku Sulaiman (anak perempuan kandung), mendapatkan 17/120 bagian
- Teuku Muhammad Ammar Firdaus bin Teuku Sulaiman (anak laki-laki kandung), mendapatkan 17/60 bagian
- Menghukum para Penggugat dan Para Tergugat atau orang lain yang mendapatkan hak atau kuasa darinya, untuk membagi harta peninggalan almarhum Teuku Sulaiman yang tersebut pada diktum angka 4 (empat), serta menyerahkan kepada para ahli waris Teuku Sulaiman sesuai hak bagian masing-masing ahli waris sebagaimana diktum angka 5 (lima), secara natura berikut alas haknya, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara yang berwenang dan hasil pelelangan tersebut dibagi kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya atau porsinya masing-masing;
- Menyatakan gugatan para Penggugat setentang objek berupa: Ijazah dan SK, 1 (satu) unit Motor Kawasaki, 1 (satu) unit AC tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 4.420.000,00 (Empat juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng masing-masing 1/2 bagian;
Putusan MS MEUREUDU Nomor 161/Pdt.G/2021/MS.Mrd |
|
Nomor | 161/Pdt.G/2021/MS.Mrd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | MS MEUREUDU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaoim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mira Maulidar, Ibr Hakim Anggota Widia Fahmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara Adalah harta bersama Penggugat I (Cut Maryamah) dengan Pewaris (Teuku Sulaiman) dan (setengah) dari harta bersama tersebut adalah harta peninggalan Pewaris (Teuku Sulaiman) yang menjadi hak ahli warisnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pdt.G/2021/MS.Mrd
Statistik9914