- Menyatakan Terdakwa Tarmidi Bin Ahmad Nawawi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit alat berat ekskavator tanpa monitormerek Hitachi ZX 200 warna orange dengan nomor identification number HCM1G600E00119796.
- 1 (satu) bundle fotokopi Surat Perjanjian Sewa Alat Berat Nomor: 501/SPSAB/XII/2020 tanggal 10 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi PTTeguh Mandiri Sentratama tanggal 20 Februari 2021 untuk pembayaran sewa alat hitachi No 35 dengan lama sewa 90 Jam.
- 1 (satu) bundel fotokopi daftar nama-nama anggota kelompok tani ?Makmur Sejahera? Desa Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
- 1 (satu) bundel fotokopi suratketerangan penggarapan lahan kelompok tani Desa Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin yang ditandatangani oleh Kepala Desa Baru atas nama ALPINO beserta lampiran peta.
- 1 (satu) bundle fotokopi KTP dan Kartu Keluarga anggota kelompok tani ?Makmur Sejahera? Desa Baru Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan terkait Surat Keterangan Penggarapan Lahan (SKPL) yang dibuat oleh MAPIARE di Palembang tanggal 2 Juli 2020.
- 1 (satu) bundel fotokopi Eigendomverpondingsnummer: V.I-17/APB/OKI/1936.
- 1 (satu) lembar fotokopi kwitansi Pembayaran Alat Berat dari H MAPPEARE kepada TARMIDI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) tanggal 14 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Lahan dari H MAPPEARE kepada TARMIDI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 2 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Minyak Solar Alat Berat dari H MAPPEARE kepada TARMIDI sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 3 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Pembersihan Lahan dari H MAPPEARE kepada TARMIDI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 9 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Minyak Solar Operator dari H MAPPEARE kepada TARMIDI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 16 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Alat Berat dari H MAPPEARE kepada TARMIDI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 1 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Pembersihan Lahan / Galian Parit dari H MAPPEARE kepada TARMIDI sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta) tanggal 20 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran dari H MAPPEARE kepada TARMIDI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 6 Maret 2021;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Pembersihan Lahan dari H MAPPEARE kepada TARMIDI sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta) tanggal 21 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Biaya Pengedukan Parit dari H SAIDE kepada TARMIDI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 28 Desember 2020.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Kemitraan Kehutanan dari H SAIDE kepada TARMIDI sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 4 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Pembersihan Lahan dari H SAIDE kepada TARMIDI sebesar Rp. 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) tanggal 13 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Operasional Lahan / Alat dari H SAIDE kepada TARMIDI sebesar Rp. 100.000.000,-(seratu juta rupiah) tanggal 26 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Pembersihan Lahan dari H SAIDE kepada TARMIDI sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 21 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Dana Pembersihan Lahan dari H SAIDE kepada H NAZARUDIN sebesar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Menggali Bikin Parit dan Jalan dari NURHADI kepada TARMIDI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 25 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Garap Lahan dari ANDI SUHAIMIN kepada TARMIDI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 7 Januari 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Kemitraan Kehutanan dari NURHADI kepada TARMIDI sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah)
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Bersih Lahan dari NURHADI kepada TARMIDI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 8 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Bukti Transfer dari AHMAD JOHARI kepada TARMIDI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 19 Februari 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Bersih Lahan dari NURHADI kepada TARMIDI sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 15 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Pembebasan Lahan dari SUHAIMI kepada TARMIDI sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tanggal 29 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi Pembayaran Pembebasan Lahan dari SUHAIMI kepada TARMIDI sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) tanggal 29 Maret 2021.
- 1 (satu) lembar fotokopi rencana tata ruangan penempatan petani.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1324/Pid.B/LH/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1324/Pid.B/LH/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatimah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Rahman, Sh.br Hakim Anggota Said Husein |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Firdanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1324/Pid.B/LH/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1324/Pid.B/LH/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1324/Pid.B/LH/2021/PN Plg
Statistik1269