- Menyatakan Terdakwa Rahmatullah alias Dapur bin H. Rizani (Alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmatullah alias Dapur bin H. Rizani (Alm.) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram dan kemudian disisihkan untuk pengujian di laboratorium dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram sehingga berat bersih yang tersisa adalah 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- 1 (satu) buah simcard yang terdapat dalam handphone merek Nokia warna biru; dan
- 1 (satu) buah celana kain pendek;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru; dan
- Uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 147/Pid.Sus/2021/PN Amt |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2021/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andreas A. Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaz Widya Fadilla, Br Hakim Anggota Amalina Fikriyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Adi Jayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2021/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2021/PN Amt
Statistik13412