- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TAKALAR NOMOR 127/ PID.SUS/2021/PN TKA, TANGGAL 23 SEPTEMBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) (SATU) LEMBAR ROK PANJANG BERWARNA MERAH;
- 1 (SATU) LEMBAR JILBAB WARNA PUTUH;
- Menerima permohonan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 127/ Pid.Sus/2021/PN Tka, tanggal 23 September 2021, yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- 1 (satu) (satu) lembar rok panjang berwarna merah;
- 1 (satu) lembar jilbab warna putuh;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 644/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 644/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hanizah Ibrahim Mallombasang |
Hakim Anggota | Kusno, Brh. Sutio Jumagi Akhirno |
Panitera | Marwaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 3 .MENYATAKAN TERDAKWA LAODE ABDUL HASIRUN DG. NABA BIN LAODE FAILI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM ; 4 .MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANAPENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN 6 (ENAM)BULAN SERTA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUTTIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 6. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DIDALAM TAHANAN ; 7. MEMERINTAHKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 8. MEMBEBANI TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 2.000,00; (DUA RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3 .Menyatakan Terdakwa Laode Abdul Hasirun Dg. Naba Bin Laode Faili telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum ; 4 .Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam)bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan ; 7. Memerintahkan agar barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp. 2.000,00; (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 644/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 644/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 644/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik5645